STIHPADA PRESENTASIKAN  MODEL PENYELESAIAN KONFLIK MELALUI MEDIASI SOSIAL DI TOKYO , JEPANG

Banyaknya persoalan hukum yang terjadi dibutuhkan jalur penyelesaian yang tepat untuk menyelesaikan persoalan/konflik. Salah satu jalur penyelesaian yang tepat antara lain melalui mediasi. STIHPADA mengirimkan delegasinya yaitu Dr.H.Firman Freaddy Busroh,SH,M.Hum dan Hj.Fatria Khairo,STP,SH,MH untuk mempresentasikan solusi penyelesaian sengketa melalui  mediasi sosial.

Acara workshop dilaksanakan tanggal 25 Maret 2017 di Universitas Gakushuin Tokyo dengan diisi 6 (enam) pembicara yaitu 3 (tiga) narasumber dari Jepang dan 3 (tiga) narasumber dari Indonesia . Narasumber Indonesia terdiri dari Prof.Ade Saptomo, Dr.Laksanto Utomo,SH,MH dan Dr.H.Firman Freaddy Busroh,SH,M.Hum .

Dr.H.Firman Freaddy Busroh yang menjadi salah satu pembicara/ narasumber mengangkat tema yaitu Resolving Conflict Multicultural Indonesia Society Through Social Mediation. Dr.H.Firman Freaddy Busroh mempresentasikan konsep penyelesaian konflik melalui mediasi sosial dan perlunya memberdayakan forum /  komunitas adat setempat untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan konflik. Penyelesaian konflik melalui mediasi sosial akan berhasil l bila didukung oleh pemerintah, aparatur penegak hukum dan masyarakat. Hasil kesepakatan mediasi tersebut perlu mendapat legitimasi dari pengadilan setempat agar memiliki kekuatan eksekutorial. Hal tersebut ternyata senada dan sejalan dengan konsep  mediasi di Jepang yang disebut dengan Wakai. Trend masyarakat jepang dalam menyelesaikan sengketa lebih memilih Wakai / Mediasi daripada ke Pengadilan.

Diskusi tersebut dihadiri oleh para Dekan Fakultas Hukum yang tergabung sebagai anggota APPTHI (Assosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia) , Mahkamah Agung Republik Indonesia , JILA (Japan Indonesia Lawyer Association) . Pada akhir acara Prof. Yoshiro Kusano memberikan cinderamata kepada Dr.H.Firman Freaddy Busroh,SH,M.Hum  dan acara ditutup dengan seremoni penandatangan naskah kerjasama / MoU antara STIHPADA dengan Fakultas Hukum Universitas Gakushuin Tokyo dan JILA (Japan Indonesia Lawyer Association).   

Bagikan :