TIMSEL BAWASLU KAB/KOTA SUMSEL GELAR SOSIALISASI DI STIHPADA

Timsel (Tim Seleksi) calon anggota Bawaslu kota dan kabupaten se-Sumsel periode 2018-2023 mengingatkan masyarakat yang berminat mendaftar ada peluang keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

"Keterwakilan perempuan harus terpenuhi 30 persen. Sudah ada dalam pasal 92 UU Pemilu. Jumlah perempuan harus terwakili. Ada perpanjangan waktu, kita berharap ada.""Berdasarkan UU Pemilu Pasal 89 tidak lagi adhock melainkan permanen 5 tahun. Di Pasal 92 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diwakilkan 3 atau 5. Makanya diisilah kuota untuk mengisinya, kita bekerja sesuai buku pedoman Bawaslu RI," ungkap salah seorang anggota Timsel 1 DR Khodijah pada sosialisasi rekrutmen calon anggota Bawaslu kota dan kabupaten se-Sumsel periode 2018-2023 di Aula STIHPADA, Senin (25/6/2018). Sekretaris Timsel 2 DR Firman Freaddy Busroh SH MHum menuturkan, pihaknya mewakili Timsel 1 dan Timsel 2 Bawaslu kota dan kabupaten. Semua Timsel berbagi tugas ada 4 titik, diantaranya:  Palembang, Muaraenim, Lubuklinggau, OKU.

"Semua persyaratan sudah bisa didownload di webnya Bawaslu yakni melalui laman sumsel.bawaslu.go.id. Namun karena memang tugas kami mensosialisasikan."

"Sosialisasi mulai hari ini sampai 28 Juni 2018. Tata cara pendaftaran anggota Bawaslu periode 2018-2023. Kami wajib mensosialisasikannya. Kami bekerja marathon karena mengingat waktu seleksi tidak panjang. Sekarang sudah mulai tahapan rekrutman," kata DR Firman Freaddy Busroh SH MHum.

Dalam rangka pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2018-2023 pada Provinsi Sumatera Selatan di Wilayah I, meliputi: OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Muaraenim, Lahat, Penungkal Abab Lematang Ilir, Prabumuuh, Ogan Ilir, dan OKI.

Wilayah II yang meliputi: Palembang, Pagaralam, Lubuklinggau, Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Empat Lawang, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Wilayah Kerja Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2018 2023 berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor : 0388/K.BAWASLU/HK.01.01/Vl/2018 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan.

Bagikan :